Kamis, 18 Desember 2014

Pengolahan Data Program Gizi dari Desa

A. Kebijakan
Pengelolaan data program gizi berdasarkan evident-base dan bottom-up, sehingga perencanaan yang dibuat tepat sasaran, efektif dan efisien. 

B. Tujuan
Sebagai acuan pengolahan data bulanan dari desa guna mendapatkan data yang valid, akurat dan tepat waktu.

C. Referensi
Buku Pedoman Kerja Pelayanan Gizi di Puskesmas.

D. Ruang Lingkup
Data riil bulanan dari desa.

E. Penanggung Jawab
Petugas Gizi

F. Masa berlaku
Ditinjau ulang setiap setahun sekali.

G. Definisi
Pengolahan data adalah kegiatan untuk mengumpulkan, mengelompokkan dan menganalisa data yang didapat dipakai sebagai alat monitoring dan evaluasi program. 
Pengolah data adalah petugas gizi Puskesmas. Jenis laporan yang diolah adalah SKDN, Status Gizi Balita, Bumil/Bufas KEK, BBLR, ASI Eksklusif, Vitamin A dan Tablet Fe.

H. Alat dan Bahan
Blangko FI Gizi

I. Langkah-langkah
   1). Persiapan 
  • Laporan data dari desa atau posyandu masuk paling lambat tanggal 25.
  • Laporan masuk dilakukan koreksi, apabila ada data kosong dikembalikan     lagi.
   2). Pelaksanaan
  • Data yang sudah masuk direkap dan dimasukkan dalam format F III Gizi
  • Masukan semua data paling lambat tanggal 30
  • Lakukan pengolahan data dan analisa data
  • Laporan ke atasan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya

J. Hal-Hal yang perlu diperhatikan
Ketepatan waktu pelaporan merupakan kunci/dasar pembuatan POA berdasarkan masalah.

K. Dokumen terkait
  • Laporan bulanan desa (Posyandu)
  • Hasil pengolahan data

L. Unit Terkait
Posyandu, Bidan Desa

M. Formulir yang dipergunakan
Formulir (F-I Gizi), Format analisa data

1 komentar:

Blog Archive