Kamis, 18 Desember 2014

Pelacakan Kasus Gizi Buruk

A. Kebijakan
Screening kasus gizi buruk untuk mewujudkan Kecamatan Bebas Gizi Buruk tahun 2015.

B. Tujuan
Untuk mengetahui kejadian dan jumlah balita gizi buruk.

C. Referensi
Buku Pedoman Penanganan Gizi Buruk.

D. Ruang Lingkup
Wilayah kerja Puskesmas Boyoalali I.

E. Penanggung Jawab
sawitri nur handayani.

F. Masa berlaku
Ditinjau ulang setiap setahun sekali.
G. Definisi
Pelacakan adalah menemukan kasus balita gizi buruk melalui pengukuran BB dan TB serta melihat tanda-tanda klinis.

H. Alat dan Bahan
KMS, Dacin, Microtoise, Pita LILA, Indikator Status Gizi (Standar WHO.NCHS).

I. Langkah-langkah
  • Mendatangi posyandu atau rumah balita yang diduga menderita gizi buruk.
  • Menyiapkan dan menggantungkan dacin pada tempat yang aman
  • Menyiapkan alat pengukur PB ataupun microtoise
  • Menyeimbangkan dacin
  • Menanyakan tanggal kelahiran / umur balita
  • Menimbang balita
  • Mengukur panjang/tinggi badan balita
  • Mengukur lingkar lengan atas balita
  • Mencatat hasil penimbangan, pengukuran tinggi badan dan lingkar lengan atas
  • Menilai status gizi balita dengan indeks BB/TB (WHO-NCHS)
  • Mencatat nama balita yang menderita gizi buruk
  • Membuat laporan pelacakan gizi buruk dan atau KLB ke Dinas Kesehatan


J. Bagan



K. Dokumen terkait
  • Laporan bulanan kasus gizi buruk
  • Buku Pedoman Penanganan Gizi Buruk
  • Leaflet

L. Unit Terkait
Bidan Desa, KIA/BP

M. Formulir yang dipergunakan
Formulir Pelacakan Gizi Buruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blog Archive