Jumat, 21 November 2014

Uraian Standar Pelayanan Pendaftaran


Puskesmas Boyolali I adalah Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali yang bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan pada wilayah kerja sebanyak 3 desa dari 9 desa di Kecamatan Boyolali.
Berikut uraian standar pelayanan untuk pendaftaran: 


NO
KOMPONEN
URAIAN
1.     
Dasar Hukum
1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
3. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2011
2.     
Persyaratan Pelayanan
Daftar di loket dan membawa persyaratan sesuai jenis pasien (BPJS, Jamkesda,  Umum).
3.     
Sistem, mekanisme, dan prosedur
1. Pasien datang sendiri, tidak boleh diwakilkan, kemudian mendaftar di loket pendaftaran
2. Pasien atau pendamping melengkapi persyaratan administrasi sesuai jenis pasien
3. Petugas memasukkan data pasien ke SIMPUS
4. Pasien atau pendamping membayar retribusi sesuai dengan jenis pasien
5.  Pasien dipersilakan antri di ruang tunggu unit pelayanan
6. Membayar biaya pelayanan yang lain apabila mendapatkan pelayanan atau tindakan di luar retribusi pendaftaran
7.     
Jangka waktu penyelesaian
2 - 5 menit
8.     
Biaya/ tarif
Sesuai:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
2. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2011
9.     
Produk pelayanan
Terrdaftarnya pasien
10.   
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
1. komputer
2. alat tulis
3. karcis retribusi
4. kuitansi
11.   
Kompetensi pelaksana
tenaga administratif
12.   
Pengawasan internal
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan
13.   
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan
14.   
Jumlah pelaksana
2 orang
15.   
Jaminan pelayanan
BPJS, Jamkesda
16.   
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Sesuai standar operasional prosedur
17.   
Evaluasi kinerja pelaksana
Dilakukan secara berkala melalui lokmin bulanan, tribulanan, dan tahunan secara intern, kemudian dievaluasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dalam kegiatan Bintek Tahunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blog Archive