Jumat, 21 November 2014

Standart Pelayanan Kamar Obat


Azas penyelenggaraan Puskesmas dilaksanakan secara terpadu, yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan, dan rujukan.Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka Puskesmas harus melaksanakan manajemen dengan baik.Manajemen Puskesmas merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas secara efektif dan efisien.Kegiatan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban yang merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling terkait dan berkesinambungan.

Berikut uraian standar pelayan Kamar Obat:



NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  3. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2011.
2.
Persyaratan Pelayanan
Pasien terdaftar di loket, telah dilakukan pemeriksaan, dan membawa resep
3.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
  1. Pasien menyerahkan lembar resep kepada petugas kamar obat.
  2. Resep diterima petugas, dibaca, diklarifikasikan kepada penulis resep bila perlu, dan obat diambilkan oleh petugas.
  3. Obat diserahterimakan kepada pasien doisertai penjelasan pemakaian obat.
4.
Jangka waktu penyelesaian
3 - 5 menit (kecuali pembuatan puyer).
5.
Biaya/ tarif
Sesuai:
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  2. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2011.
6.
Produk pelayanan
  1. pelayanan pengambilan obat.
  2. pelayanan konsultasi cara minum/pakai/efek samping obat.
7.
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
1.     Resep obat
2.     Obat-obatan dan perbekalan Farmasi
3.     Alat penunjang
8.
Kompetensi pelaksana
Asisten Apoteker dibantu staf
9.
Pengawasan internal
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan
10.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan
11.
Jumlah pelaksana
Asisten apoteker    : 1 orang
Staf pembantu       : 1 orang
12.
Jaminan pelayanan
BPJS, Jamkesda
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Sesuai standar operasional prosedur
14.
Evaluasi kinerja pelaksana
Dilakukan secara berkala melalui lokmin bulanan, tribulanan, dan tahunan secara intern, kemudian dievaluasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dalam kegiatan Bintek Tahunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blog Archive