Klinik Gigi Puskesmas Boyolali I |
Puskesmas Boyolali I adalah Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali yang bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan pada wilayah kerja sebanyak 3 desa dari 9 desa di Kecamatan Boyolali
Adapun azas penyelenggaraan Puskesmas dilaksanakan secara terpadu, yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan, dan rujukan.Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka Puskesmas harus melaksanakan manajemen dengan baik.Manajemen Puskesmas merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas secara efektif dan efisien.Kegiatan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban yang merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling terkait dan berkesinambungan.
Adapun azas penyelenggaraan Puskesmas dilaksanakan secara terpadu, yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan, dan rujukan.Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka Puskesmas harus melaksanakan manajemen dengan baik.Manajemen Puskesmas merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas secara efektif dan efisien.Kegiatan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban yang merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling terkait dan berkesinambungan.
Berikut uraian standar pelayanan Klinik Gigi:
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
1. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang
kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
3. Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 45 Tahun 2011
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
Pasien terdaftar di loket pendaftaran
|
3.
|
Sistem,
mekanisme, dan prosedur
|
1. Pasien mendapat pelayanan pemeriksaan / konsultasi
kesehatan gigi.
2. Pasien
mendapat tindakan bila perlu (termasuk periksa laboratorium, konsultasi ke klinik umum)
3. Membayar biaya pelayanan yang lain apabila
mendapatkan pelayanan atau tindakan di luar retribusi pendaftaran, di loket
pendaftaran
|
4.
|
Jangka waktu
penyelesaian
|
5-30 menit (tergantung kasus dan tindakan yang dilakukan)
|
5.
|
Biaya/ tarif
|
Sesuai:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan
2. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2011
|
6.
|
Produk
pelayanan
|
Perawatan / pengobatan
gigi dan tindakan gigi
|
7.
|
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
|
1.
Alat kesehatan gigi
2.
Obat-obatan dan perbekalan Farmasi
3.
Alat penunjang dan BHP
|
8.
|
Kompetensi pelaksana
|
Dokter gigi dan perawat gigi
|
9.
|
Pengawasan internal
|
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala
Dinas Kesehatan
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas
atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan
|
11.
|
Jumlah pelaksana
|
Dokter gigi : 1 orang
Perawat gigi
: 2 orang
|
12.
|
Jaminan pelayanan
|
BPJS, Jamkesda
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Sesuai standar operasional prosedur
|
14.
|
Evaluasi kinerja pelaksana
|
Dilakukan secara berkala melalui lokmin bulanan,
tribulanan, dan tahunan secara intern, kemudian dievaluasi oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten Boyolali dalam kegiatan Bintek Tahunan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar