Jumat, 21 November 2014

Uraian Standar Pelayanan Klinik Gigi

Klinik Gigi Puskesmas Boyolali I
Puskesmas Boyolali I adalah Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali yang bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan pada wilayah kerja sebanyak 3 desa dari 9 desa di Kecamatan Boyolali
Adapun azas penyelenggaraan Puskesmas dilaksanakan secara terpadu, yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan, dan rujukan.Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka Puskesmas harus melaksanakan manajemen dengan baik.Manajemen Puskesmas merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas secara efektif dan efisien.Kegiatan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban yang merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling terkait dan berkesinambungan.

Berikut uraian standar pelayanan
Klinik Gigi:


NO
KOMPONEN
URAIAN
1.      
Dasar Hukum
1.  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
3.  Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2011
2.      
Persyaratan Pelayanan
Pasien terdaftar di loket pendaftaran
3.      
Sistem, mekanisme, dan prosedur
1.    Pasien mendapat pelayanan pemeriksaan / konsultasi kesehatan gigi.
2. Pasien mendapat tindakan bila perlu (termasuk periksa laboratorium, konsultasi ke klinik umum)
3. Membayar biaya pelayanan yang lain apabila mendapatkan pelayanan atau tindakan di luar retribusi pendaftaran, di loket pendaftaran
4.      
Jangka waktu penyelesaian
5-30 menit (tergantung kasus dan tindakan yang dilakukan)
5.      
Biaya/ tarif
Sesuai:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
2.  Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2011
6.      
Produk pelayanan
Perawatan / pengobatan gigi dan tindakan gigi
7.      
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
1.     Alat kesehatan gigi
2.     Obat-obatan dan perbekalan Farmasi
3.     Alat penunjang dan BHP
8.      
Kompetensi pelaksana
Dokter gigi dan perawat gigi
9.      
Pengawasan internal
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan
10.   
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan
11.   
Jumlah pelaksana
Dokter gigi                 : 1 orang
Perawat gigi              : 2 orang
12.   
Jaminan pelayanan
BPJS, Jamkesda
13.   
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Sesuai standar operasional prosedur
14.   
Evaluasi kinerja pelaksana
Dilakukan secara berkala melalui lokmin bulanan, tribulanan, dan tahunan secara intern, kemudian dievaluasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dalam kegiatan Bintek Tahunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blog Archive