Jumat, 21 November 2014

Standart Pelayanan Fisioterapi

Azas penyelenggaraan Puskesmas dilaksanakan secara terpadu, yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan, dan rujukan.Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka Puskesmas harus melaksanakan manajemen dengan baik.Manajemen Puskesmas merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas secara efektif dan efisien.Kegiatan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban yang merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling terkait dan berkesinambungan.

Berikut merupakan uraian standar pelayanan Fisioterapi:

NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat. 
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 
  3. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2011.
2.
Persyaratan Pelayanan
  1. Pasien terdaftar di loket pendaftaran.
  2. Rujukan dokter klinik umum atau pelayanan KIA.
3.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
  1. Pasien menyerahkan Rekam Medik.
  2. Petugas melakukan assesment fisioterapi ( anamnesa,inspeksi,palpasi,pemeriksaan. 
  3. Petugas melakukan intervensi fisioterapi sesuai  diagnosa fisioterapi.
  4. Petugas melakuklan evaluasi sebelum, selama dan sesudah intervensi fisioterapi.
  5. Petugas melakukan rujukan sesuai kasus.
  6. Petugas melakukan Rekam Fisioterapi.
4.
Jangka waktu penyelesaian
10 - 30 menit.
5.
Biaya/ tarif
Sesuai:
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  2. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2011.
6.
Produk pelayanan
  1. Pelayanan pada problem gerak dan fungsi di tingkat sistem musculoskeletal.
  2. Pelayanan pada problem gerak dan fungsi di tingkat sistem kardiopulmonal.
  3. Pelayanan pada problem gerak dean fungsi tumbuh kembang anak.
  4. Memelihara gerak dan fungsi pada masa pertumbuhan dan perkembangan anak pada fungsi motorik.
  5. Pelayanan pada problem gerak dan fungsi pada alat kognitif intra-interpersonal.
  6. Pemulihan/penyesuaian problem gerak dan fungsi untuk aktifitas sehari-har.
7.
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
1.     Alat kesehatan Fisioterapi.
2.     Alat penunjang dan BHP.
8.
Kompetensi pelaksana
Fisioterapis
9.
Pengawasan internal
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan.
10.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan.
11.
Jumlah pelaksana
 1 orang
12.
Jaminan pelayanan
BPJS, Jamkesda
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Sesuai standar operasional prosedur.
14.
Evaluasi kinerja pelaksana
Dilakukan secara berkala melalui lokmin bulanan, tribulanan, dan tahunan secara intern, kemudian dievaluasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dalam kegiatan Bintek Tahunan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blog Archive