Puskesmas Boyolali I adalah Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali yang bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan pada wilayah kerja sebanyak 3 desa dari 9 desa di Kecamatan Boyolali.
Adapun azas penyelenggaraan Puskesmas dilaksanakan secara terpadu, yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan, dan rujukan.Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka Puskesmas harus melaksanakan manajemen dengan baik.Manajemen Puskesmas merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas secara efektif dan efisien.Kegiatan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban yang merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling terkait dan berkesinambungan.
Adapun azas penyelenggaraan Puskesmas dilaksanakan secara terpadu, yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan, dan rujukan.Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka Puskesmas harus melaksanakan manajemen dengan baik.Manajemen Puskesmas merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas secara efektif dan efisien.Kegiatan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban yang merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling terkait dan berkesinambungan.
Berikut uraian standar pelayanan Laboratorium:
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
1. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang
kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
3. Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 45 Tahun 2011
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
1.
Pasien terdaftar di loket pendaftaran
2.
Rujukan dokter klinik umum
|
3.
|
Sistem,
mekanisme, dan prosedur
|
1. Pasien menyerahkan rujukan dokter klinik umum
2. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan
laboratorium sesuai rujukan dokter klinik umum
3. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu
4. Petugas laboratorium menyerahkan hasil
pemeriksaan laboratorium ke klinik umum
|
4.
|
Jangka waktu
penyelesaian
|
5-30 menit (tergantung jenis
pemeriksaan)
|
5.
|
Biaya/ tarif
|
Sesuai:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan
2. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2011
|
6.
|
Produk pelayanan
|
Pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai rujukan dokter
|
7.
|
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
|
Alat pengambil spesimen, Hematologi Analyzer, Fotometer, Reagen, Mikroskop, Sentrifuge, Alat penunjang
|
8.
|
Kompetensi pelaksana
|
Analis laboratorium
|
9.
|
Pengawasan internal
|
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala
Dinas Kesehatan
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas
atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan
|
11.
|
Jumlah pelaksana
|
1 orang
|
12.
|
Jaminan pelayanan
|
BPJS, Jamkesda,
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Sesuai standar operasional prosedur
|
14.
|
Evaluasi kinerja pelaksana
|
Dilakukan secara berkala melalui lokmin bulanan, tribulanan,
dan tahunan secara intern, kemudian dievaluasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten
Boyolali dalam kegiatan Bintek Tahunan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar