Jumat, 21 November 2014

Uraian Standar Pelayanan Laboratorium

Laboratorium Puskesmas Boyolali I
Puskesmas Boyolali I adalah Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali yang bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan pada wilayah kerja sebanyak 3 desa dari 9 desa di Kecamatan Boyolali.
Adapun azas penyelenggaraan Puskesmas dilaksanakan secara terpadu, yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan, dan rujukan.Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka Puskesmas harus melaksanakan manajemen dengan baik.Manajemen Puskesmas merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas secara efektif dan efisien.Kegiatan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban yang merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling terkait dan berkesinambungan.

Berikut uraian standar pelayanan
Laboratorium:


NO
KOMPONEN
URAIAN
1.      
Dasar Hukum
1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
3. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2011
2.      
Persyaratan Pelayanan
1.   Pasien terdaftar di loket pendaftaran
2.   Rujukan dokter klinik umum
3.      
Sistem, mekanisme, dan prosedur
1. Pasien menyerahkan rujukan dokter klinik umum
2. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai rujukan dokter klinik umum
3. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu
4. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium ke klinik umum
4.      
Jangka waktu penyelesaian
5-30 menit (tergantung jenis pemeriksaan)
5.      
Biaya/ tarif
Sesuai:
1.  Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
2. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2011
6.      
Produk pelayanan
Pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai rujukan dokter
7.      
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Alat pengambil spesimen, Hematologi Analyzer, Fotometer, Reagen, Mikroskop, Sentrifuge, Alat penunjang
8.      
Kompetensi pelaksana
Analis laboratorium
9.      
Pengawasan internal
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan
10.   
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan
11.   
Jumlah pelaksana
1 orang
12.   
Jaminan pelayanan
BPJS, Jamkesda,
13.   
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Sesuai standar operasional prosedur
14.   
Evaluasi kinerja pelaksana
Dilakukan secara berkala melalui lokmin bulanan, tribulanan, dan tahunan secara intern, kemudian dievaluasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dalam kegiatan Bintek Tahunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blog Archive