Pemeriksaan keshatan yang dilaksanakan di Puskesmas Boyolali 1, dilaksanakan selama 3 hari yang terdiri dari 3 Desa yaitu karanggeneng, Siawodipuran dan banaran
Jumlah peserta haji tahun ini sebayak 56 Orang.
Tampilkan postingan dengan label Klinik Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Klinik Umum. Tampilkan semua postingan
Rabu, 27 Mei 2015
Rabu, 18 Maret 2015
Selasa, 02 Desember 2014
KLINIK UMUM UPTD PUSKESMAS BOYOLALI I
A. Ketenagaan Klinik Umum di UPTD Puskesmas Boyolali I terdiri dari:
- dr. Endang Sriwidati : Dokter Umum
- dr. Retno Setyaningsih : Dokter Umum
- Mulyono, S.Kep : Perawat
- Sujudi, A.Mk : Perawat
- Erna Sulistyaningsih : Perawat
- Ira Fatmawati : Perawat
B. Pelayan yang diberikan di Klinik Umum UPTD Puskesmas Boyolali I antara lain:
- Pemeriksaan
- Pengobatan
- Rujukan
- Surat Keterangan Sakit (KIR)
C. Waktu Pelayanan
- Senin s.d Kamis : Jam 8.00 -- 15.00 WIB
- Jumat s.d Sabtu : Jam 8.00 -- 12.00 WIB
Jumat, 21 November 2014
Uraian Standart Pelayanan Klinik Umum
Puskesmas Boyolali I adalah Unit Pelaksana
Teknis (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali yang bertanggung jawab
terhadap pembangunan kesehatan pada wilayah kerja sebanyak 3 desa dari 9 desa
di Kecamatan Boyolali .
Berikut uraian standar pelayanan klinik umum:
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan
masyarakat.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
3. Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 45 Tahun 2011
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
Pasien telah
terdaftar di loket pendaftaran
|
3.
|
Sistem,
mekanisme, dan prosedur
|
1. Pasien antri di ruang tunggu unit pelayanan
2. Mendapat pelayanan pemeriksaan / konsultasi
kesehatan
3. Mendapat tindakan bila perlu (termasuk periksa
laboratorium)
4. Membayar biaya pelayanan yang lain apabila
mendapatkan pelayanan atau tindakan di luar retribusi pendaftaran, di loket
pendaftaran
5. Setelah selesai, mengantri di ruang tunggu kamar
obat
|
4.
|
Jangka waktu
penyelesaian
|
5-10 menit (kecuali dengan tindakan medis)
|
5.
|
Biaya/ tarif
|
Sesuai:
1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
2) Peraturan
Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2011
|
6.
|
Produk
pelayanan
|
1. Pelayanan kesehatan pasien di klinik umum,
termasuk pelayanan tindakan medis
2. Pemeriksaan kesehatan / keur bagi Pencari Kerja,
dll
3. Pemeriksaan kesehatan Haji Tingkat Pertama
4. Pelayanan konsultasi
5. Pelayanan Prolanis
6. Pelayanan pengobatan Infeksi Menular
Seksual di klinik IMS
|
7.
|
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
|
1.
Alat kesehatan untuk diagnostik
2.
Obat-obatan dan perbekalan Farmasi
3.
Alat penunjang
|
8.
|
Kompetensi pelaksana
|
Tenaga medis dan Paramedis dibantu oleh tenaga administratif
|
9.
|
Pengawasan internal
|
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala
Dinas Kesehatan
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas
atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan
|
11.
|
Jumlah pelaksana
|
Dokter umum : 2 orang
Paramedis : 4 orang
|
12.
|
Jaminan pelayanan
|
BPJS, Jamkesda
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Sesuai standar operasional prosedur
|
14.
|
Evaluasi kinerja pelaksana
|
Dilakukan secara berkala melalui lokmin bulanan,
tribulanan, dan tahunan secara intern, kemudian dievaluasi oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten Boyolali dalam kegiatan Bintek Tahunan.
|
Langganan:
Postingan (Atom)