Tampilkan postingan dengan label Klinik Gigi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Klinik Gigi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Oktober 2016

PEMBERIAN TABLET TAMBAH DARAH UNTUK ANAK SEKOLAH SEWILAYAH UPTD PUSKESMAS BOYOLALI 1



ZAT BESI (FE)

 

  1. Pengertian Zat Besi (FE)
Zat besi adalah suatu suplemen panambah darah yang sangat dibutuhkan oleh ibu hamil guna mencegah terjadinya anemia selama kehamilan. Zat besi merupakan mineral mikro yang paling banyak terdapat di dalam tubuh manusia dan hewan, yaitu sebanyak 3-5 gram di dalam tubuh manusia dewasa.

  1. Fungsi tablet besi
Zat besi merupakan mineral yang dibutuhkan untuk membentuk sel darah merah (hemoglobin). Selain itu, mineral ini juga berperan sebagai komponen untuk membentuk mioglobin (protein yang membawa oksigen ke otot), kolagen (protein yang terdapat di tulang, tulang rawan, dan jaringan penyambung), serta enzim. Zat besi juga berfungsi dalam sistem pertahanan tubuh.

  1. Tablet yang mengandung zat besi
Dewasa ini banyak jenis obat yang mengandung zat besi yang ditawarkan oleh tenaga kesehatan beberapa contoh seperti etabion, sangobion, feroplek, farmobion.


  1. Kebutuhan atau dosis zat besi perhari
Kebutuhan atau dosis zat besi dari setiap tingkat umur dan jenis kelamin berbeda-beda. Wanita membutuhkan zat besi lebih tinggi dari laki-laki karena terjadi menstruasi dengan perdarahan sebanyak 50 – 80 cc setiap bulan dan kehilangan zat besis sebanyak 30 – 40 mgr. Dosis yang dianjurkan untuk diminum adalah 1 x 1 tablet perhari sesuai dosis yang dianjurkan. Tetapi apabila terjadi anemia berat dosis bisa dinaikkan menjadi 2 x 1 tablet yang di minum. Angka kecukupan zat besi yang dianjurkan untuk Indonesi sebagai berikut:
  • Bayi                                      : 3-5 mg
  • Balita                                    : 8-9 mg
  • Anak sekolah                        : 10 mg
  • Remaja laki-laki                    : 14-17 mg
  • Remaja perempuan               : 14-25 mg
  • Dewasa laki-laki                   : 13 mg
  • Dewasa perempuan               : 14-26 mg
  • Ibu hamil                               : + 20 mg
  • Ibu menyusui                        : + 2 mg
  •  
 
  •  

Selasa, 02 Desember 2014

KLINIK GIGI UPTD PUSKESMAS BOYOLALI I


A. Ketenagaan yang ada di Klinik Gigi UPTD Puskesmas Boyolali I adalah:

  1. drg. Yudi Priyanto, M.Kes
  2. Haniatul Chasanah, AMKG
  3. Rini Kartinia Nurul H, AMKG
B. Pelayanan yang disediakan di Klinik Gigi UPTD Puskesmas Boyolali I antara lain:
  1. Pelayanan perawatan pasien
  2. Penanganan pengobatan penyakit gigi dan mulut
  3. Penanganan karies gigi (gigi berlubang), penambalan gigi
  4. Penanganan pencabutan gigi anak
  5. Penanganan pencabutan gigi dewasa sederhana
  6. Penanganan stomatitis (sariawan) dan kelainan jaringan mulut
  7. Penanganan scalling (pembersihan karang gigi)
C. Modalitas/inventaris yang dimiliki Klinik Gigi UPTD Puskesmas Boyolali I, yaitu:
  1. Alat OD (Oral Diagnostik) 6 set.
  2. Alat Konservasi set (penambalan gigi) 3 set
  3. Alat Exodontie anak lengkap (pencabutan gigi)
  4. Alat Exodontie dewasa lengkap (pencabutan gigi)
  5. Scaler mesin 1 set
D. Waktu Pelayanan:
  • Senin s.d Kamis             : Jam 8.00 -- 15.00 WIB
  • Jumat s.d Sabtu              : Jam 8.00 -- 12.00 WIB

Jumat, 21 November 2014

Uraian Standar Pelayanan Klinik Gigi

Klinik Gigi Puskesmas Boyolali I
Puskesmas Boyolali I adalah Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali yang bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan pada wilayah kerja sebanyak 3 desa dari 9 desa di Kecamatan Boyolali
Adapun azas penyelenggaraan Puskesmas dilaksanakan secara terpadu, yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan, dan rujukan.Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka Puskesmas harus melaksanakan manajemen dengan baik.Manajemen Puskesmas merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas secara efektif dan efisien.Kegiatan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban yang merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling terkait dan berkesinambungan.

Berikut uraian standar pelayanan
Klinik Gigi:


NO
KOMPONEN
URAIAN
1.      
Dasar Hukum
1.  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
3.  Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2011
2.      
Persyaratan Pelayanan
Pasien terdaftar di loket pendaftaran
3.      
Sistem, mekanisme, dan prosedur
1.    Pasien mendapat pelayanan pemeriksaan / konsultasi kesehatan gigi.
2. Pasien mendapat tindakan bila perlu (termasuk periksa laboratorium, konsultasi ke klinik umum)
3. Membayar biaya pelayanan yang lain apabila mendapatkan pelayanan atau tindakan di luar retribusi pendaftaran, di loket pendaftaran
4.      
Jangka waktu penyelesaian
5-30 menit (tergantung kasus dan tindakan yang dilakukan)
5.      
Biaya/ tarif
Sesuai:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
2.  Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2011
6.      
Produk pelayanan
Perawatan / pengobatan gigi dan tindakan gigi
7.      
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
1.     Alat kesehatan gigi
2.     Obat-obatan dan perbekalan Farmasi
3.     Alat penunjang dan BHP
8.      
Kompetensi pelaksana
Dokter gigi dan perawat gigi
9.      
Pengawasan internal
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan
10.   
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan
11.   
Jumlah pelaksana
Dokter gigi                 : 1 orang
Perawat gigi              : 2 orang
12.   
Jaminan pelayanan
BPJS, Jamkesda
13.   
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Sesuai standar operasional prosedur
14.   
Evaluasi kinerja pelaksana
Dilakukan secara berkala melalui lokmin bulanan, tribulanan, dan tahunan secara intern, kemudian dievaluasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dalam kegiatan Bintek Tahunan.