Azas penyelenggaraan Puskesmas dilaksanakan secara terpadu, yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan, dan rujukan.Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka Puskesmas harus melaksanakan manajemen dengan baik.Manajemen Puskesmas merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas secara efektif dan efisien.Kegiatan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban yang merupakan satu kesatuan kegiatan yang saling terkait dan berkesinambungan.
Berikut merupakan uraian standar pelayanan Fisioterapi:
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang
kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat.
- Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
- Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 45 Tahun 2011.
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Pasien terdaftar di loket pendaftaran.
- Rujukan dokter klinik umum atau pelayanan
KIA.
|
3.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
- Pasien menyerahkan Rekam Medik.
- Petugas
melakukan assesment fisioterapi ( anamnesa,inspeksi,palpasi,pemeriksaan.
- Petugas
melakukan intervensi fisioterapi sesuai
diagnosa fisioterapi.
- Petugas
melakuklan evaluasi sebelum, selama dan sesudah intervensi fisioterapi.
- Petugas
melakukan rujukan sesuai kasus.
- Petugas
melakukan Rekam Fisioterapi.
|
4.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
10 - 30 menit.
|
5.
|
Biaya/ tarif
|
Sesuai:
- Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
- Peraturan Bupati Boyolali Nomor 45 Tahun 2011.
|
6.
|
Produk pelayanan
|
- Pelayanan pada problem gerak dan fungsi di tingkat
sistem musculoskeletal.
- Pelayanan
pada problem gerak dan fungsi di tingkat sistem kardiopulmonal.
- Pelayanan
pada problem gerak dean fungsi tumbuh kembang anak.
- Memelihara
gerak dan fungsi pada masa pertumbuhan dan perkembangan anak pada fungsi
motorik.
- Pelayanan
pada problem gerak dan fungsi pada alat kognitif intra-interpersonal.
- Pemulihan/penyesuaian
problem gerak dan fungsi untuk aktifitas sehari-har.
|
7.
|
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
|
1.
Alat
kesehatan Fisioterapi.
2.
Alat penunjang dan BHP.
|
8.
|
Kompetensi pelaksana
|
Fisioterapis
|
9.
|
Pengawasan internal
|
Dilakukan secara rutin oleh Kepala Puskesmas dan berkala oleh Kepala
Dinas Kesehatan.
|
10.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas
atau dimasukkan di kotak saran, kemudian diproses untuk mendapat tanggapan.
|
11.
|
Jumlah pelaksana
|
1 orang
|
12.
|
Jaminan pelayanan
|
BPJS, Jamkesda
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
Sesuai standar operasional prosedur.
|
14.
|
Evaluasi kinerja pelaksana
|
Dilakukan secara berkala melalui lokmin
bulanan, tribulanan, dan tahunan secara intern, kemudian dievaluasi oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dalam kegiatan Bintek Tahunan.
|