Selasa, 31 Maret 2015

LAYANAN PENGADUAN


1.   Pengertian
Penanganan pengaduan adalah kegiatan penyaluran pengaduan, pemprosesan respon atas pengaduan tersebut, umpan balik dan laporan penanganan pengaduan
2.   Tujuan
Sebagai pedoman bagi Tim Pengelolaan dan Penyelesaian Pengaduan dalam menyelesaikan adanya pengaduan yang disampaikan baik dari internal maupun eksternal kepada UPTD Puskesmas Boyolali I
3.   Kebijakan
SK Kepala Puskesmas
4.   Referensi
·      Laporan Kajian Manajemen Pengaduan Masyarakat dalam Layanan Publik, Direktorat Aparatur Negara Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional / BAPPENAS Tahun 2010.
·      Lampiran IV Peraturan Bupati Boyolali  Nomor     Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik.
5.   Alat dan Bahan
1.  Alat     :
     a. Kotak pengaduan/kotak saran/website/e-mail
     b. Buku register pengaduan
2. Bahan  :
    a. Pengaduan baik internal maupun eksternal
    b. Peraturan yang berlaku

6.   Hal-hal yang perlu diperhatikan
Ketepatan proses penanganan pengaduan


7.   Unit terkait
1. Pihak – pihak yang terkait pengaduan
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali
8.   Dokumen terkait
1. Laporan pengaduan
2. Rekomendasi Tim
3. Laporan putusan dan penyelesaian

Langkah- Langkah SOP Penangan Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Boyolali I menerima pengaduan dari internal maupun eksternal melalui kotak pengaduan / kotak saran /website/ E-mail atau secara langsung (baik secara lisan maupun tertulis kepada Tim Penanganan Pengaduan) dimana pengaduan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pelayanan.
  2. Tim Penanganan Pengaduan menerima laporan adanya pengaduan yang harus disertai dengan identitas pengadu secara lengkap dan memasukkan ke buku register pengaduan.
  3. Tim Penanganan Pengaduan melakukan penelaahan permasalahan.
  4. Tim Penanganan Pengaduan melakukan penelaahan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
  5. Tim Penanganan Pengaduan melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada pihak – pihak terkait.
  6. Tim Penanganan Pengaduan menganalisa dan membuat kesimpulan.
  7. Tim Penanganan Pengaduan membuat penyelesaian pengaduan berupa Rekomendasi Tim paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengaduan masuk.
  8. Tim Penanganan Pengaduan menyampaikan Rekomendasi Tim kepada Kepala UPTD Puskesmas Boyolali I.
  9. Kepala UPTD Puskesmas Boyolali I memberikan jawaban putusan dan penyelesaian atas aduan paling lambat 3 (tiga) hari setelah keluar Rekomendasi Tim.
  10. Setelah melakukan item 9 tetapi penyelesaiannya tidak sesuai dengan yang diharapkan maka Kepala UPTD Puskesmas Boyolali I akan meneruskan permasalahan tersebut ke Dinas Kesehatan Kab. Boyolali. 


Bagan Alir






 

4 komentar: