1.
Pengertian
|
Penanganan
pengaduan adalah kegiatan penyaluran pengaduan, pemprosesan respon atas
pengaduan tersebut, umpan balik dan laporan penanganan pengaduan
|
2. Tujuan
|
Sebagai
pedoman bagi Tim Pengelolaan dan Penyelesaian Pengaduan dalam menyelesaikan
adanya pengaduan yang disampaikan baik dari internal maupun eksternal kepada
UPTD Puskesmas Boyolali I
|
3. Kebijakan
|
SK Kepala Puskesmas
|
4. Referensi
|
·
Laporan
Kajian Manajemen Pengaduan Masyarakat dalam Layanan Publik, Direktorat
Aparatur Negara Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional / BAPPENAS Tahun
2010.
·
Lampiran
IV Peraturan Bupati Boyolali
Nomor Tahun 2013 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2013
Tentang Pelayanan Publik.
|
5. Alat
dan Bahan
|
1. Alat
:
a. Kotak pengaduan/kotak
saran/website/e-mail
b. Buku register pengaduan
2. Bahan :
a. Pengaduan baik internal maupun eksternal
b. Peraturan yang berlaku
|
6.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
|
Ketepatan
proses penanganan pengaduan
|
7. Unit
terkait
|
1. Pihak – pihak yang terkait
pengaduan
2. Dinas Kesehatan Kabupaten
Boyolali
|
8. Dokumen
terkait
|
1. Laporan
pengaduan
2.
Rekomendasi Tim
3.
Laporan putusan dan penyelesaian
|
Langkah- Langkah SOP Penangan Pengaduan
- UPTD Puskesmas Boyolali I menerima pengaduan dari internal maupun eksternal melalui kotak pengaduan / kotak saran /website/ E-mail atau secara langsung (baik secara lisan maupun tertulis kepada Tim Penanganan Pengaduan) dimana pengaduan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pelayanan.
- Tim Penanganan Pengaduan menerima laporan adanya pengaduan yang harus disertai dengan identitas pengadu secara lengkap dan memasukkan ke buku register pengaduan.
- Tim Penanganan Pengaduan melakukan penelaahan permasalahan.
- Tim Penanganan Pengaduan melakukan penelaahan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
- Tim Penanganan Pengaduan melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada pihak – pihak terkait.
- Tim Penanganan Pengaduan menganalisa dan membuat kesimpulan.
- Tim Penanganan Pengaduan membuat penyelesaian pengaduan berupa Rekomendasi Tim paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengaduan masuk.
- Tim Penanganan Pengaduan menyampaikan Rekomendasi Tim kepada Kepala UPTD Puskesmas Boyolali I.
- Kepala UPTD Puskesmas Boyolali I memberikan jawaban putusan dan penyelesaian atas aduan paling lambat 3 (tiga) hari setelah keluar Rekomendasi Tim.
- Setelah melakukan item 9 tetapi penyelesaiannya tidak sesuai dengan yang diharapkan maka Kepala UPTD Puskesmas Boyolali I akan meneruskan permasalahan tersebut ke Dinas Kesehatan Kab. Boyolali.
Puskesmas Bylli 1 seeppp
BalasHapusKomitmennya 'dapet'...like it....
BalasHapusKomitmennya 'dapet'...like it....
BalasHapusKomitmennya 'dapet'...like it....
BalasHapus