Tes Kebugaran (Rockport)
Calon Jamaah Haji Boyolali Tahun 2019
Calon Jamaah Haji Boyolali Tahun 2019
Pada hari Sabtu, 30 Maret 2019 calon jamaah haji di wilayah kerja Puskesmas Boyolali I melaksanakan tes kebugaran (rockport). Tes kebugaran ini untuk menilai ketahanan da kekuatan fisik seseorang. Tes ini juga berguna untuk meningkatkan kinerja jantung, paru-paru, dan otot.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji menyatakan bahwa untuk mewujudkan istithaah kesehatan jamaah haji maka perlu pembinaan dan pelayanan kesehatan jamaah haji sejak dini agar setiap CJH dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Istithaah adalah kemampuan jamaah haji secara jasmaniah, rohaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga. Sedangkan istithaah kesehatan jamaah haji adalah kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan agama Islam. Terdapat 4 kategori istithaah, yaitu:
1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji;
2. Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan;
3. Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara;
4. Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji menyatakan bahwa untuk mewujudkan istithaah kesehatan jamaah haji maka perlu pembinaan dan pelayanan kesehatan jamaah haji sejak dini agar setiap CJH dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Istithaah adalah kemampuan jamaah haji secara jasmaniah, rohaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga. Sedangkan istithaah kesehatan jamaah haji adalah kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan agama Islam. Terdapat 4 kategori istithaah, yaitu:
1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji;
2. Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan;
3. Memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara;
4. Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar